Perda Pilwu Segera Disosialisasikan
Selasa 20-06-2017,16:00 WIB
INDRAMAYU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu minta pasca ditetapkanya Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu (Pilwu), untuk segera disosialisasikan. Waktu yang tersisa dan pemahaman regulasi bagi sektor terkait, menjadi faktor penting demi suksesnya pesta demokrasi tingkat desa di Indramayu itu.
|
Ahmad Fathoni. Foto: Apriyanto/Rakyat Cirebon |
\"Begitu Perda tentang Penyelenggaraan Pilwu sudah dilembar daerahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), harus segera disosialisasi kepada masyarakat, terlebih bagi desa yang hendak melaksanakan pilwu,\" jelas Ahmad Fathoni, Anggota Komisi I DPRD Indramayu.
Lanjut Fathoni, langkah awah dalam mensosialisasikan regulasi tersebut bisa dilakukan terhadap pihak Kecamatan, waktu yang adapun bisa digunakan untuk memahami materi, dengan harapan semenjak dini bisa sampaikan kepada masing-masing desa.
\"Harapan kami, Pasca Idul Fitri, Komisi I DPRD Indramayu akan menggelar rapat dengan Kecamatan sebagai mitra kerja mengenai Perda Pilwu,\" harapnya.
Ketua Fraksi Hanura-Nasdem DPRD Indramayu itu mengungkapkan, banyak perubahan regulasi pada Perda Pilwu yang baru ditetapkan, Pembiayaan Pilwu gratis yang beban pembiayaanya ditanggung oleh Anggaran Penerimaan Belanja Daerah (APBD) Indramayu dan Anggaran Penerimaan Belanja Desa (APBDes).
Apabila masih tetap tidak mencukupi, adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kebebasan domisili bagi calon, pemilihan berbasis Tempat Pemungutan Suara (TPS), hingga persyaratan pencalonan.
\"Hal itu juga guna mengantisipasi terjadinya pemungutan biaya dari para calon, dan meminimalisir konflik,\" tegasnya.
Sementara mengenai pemungutan suara berbasis TPS, dikatakan mantan Anggota Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Indramayu tersebut, merupakan amanat aturan perundang-undangan, yang membedakanya.
Yaitu tersentral di kantor desa seperti yang biasa dilakukan, ataukah tersebar dengan hitungan jumlah pemilih di masing-masing Rukun Warga (RW) ataupun jumlah pemilih, seperti di Pemerintah Kabupaten Bantul.
\"Karena Jumlah penduduknya mencapai angka 15 Ribu dalam satu desa, bisa tidak itu terjadi di Indramayu pada Pilwu serentak kedepan,?\" katanya.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pilwu beserta lima produk hukum daerah lainya telah disepakati Anggota DPRD dan eksekutif untuk ditetapkan menjadi Perda. Sebagai produk hukum daerah yang akan digunakan sebagai pengatur arah kebijakan.
\"Aturan yang telah disepakati dan disetujui oleh DPRD Indramayu diharapkan memiliki fungsi direktif, integratif, stabilitatif, perfektif, dan korektif,\" ucap Bupati Indramayu, Hj Anna Sophanah. (yan)
Sumber: